Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Plt Camat Katingan Hilir Jelaskan Alasan SPT Tidak Bisa Dikeluarkan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 01 Juli 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Plt Camat Katingan Hilir, Dony Merianto menjelaskan alasan belum bisa mengeluarkan surat pernyataan tanah atau SPT kepada warganya. SPT hanya bisa dikeluarkan camat definitif, sebab SPT termasuk surat prinsip.

"Memang selama saya menjabat Plt Camat Katingan Hilir kurang lebih delapan bulan in belum pernah mengeluarkan SPT," kata Dony Merianto, Senin, 1 Juli 2019.

Selama ini, tidak jarang masyarakat datang ke kantor camat untuk membuat SPT. Akan tetapi setelah diberi penjelasan, warga tersebut pun menunda membuat SPT sambil menunggu jabatan camat definitif.

"Kalau wewenang plt itu terbatas. Dan kalau untuk mengeluarkan surat-surat bersifat prinsip seperti SPT kami tidak, Karena bisa menyalahi aturan," tegasnya.

Dony berharap kepada warga di wilayah Kecamatan Katingan Hilir yang hendak mengurus SPT agar bersabar. Sambil menunggu pelantikan pejabat terutama untuk posisi Camat Katingan Hilir.

Sebelumnya, warga mengeluhkan tidak bisa mengurus SPT ke kelurahan atau kecamatan. Warga pun berharap ada solusi terkait itu. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru