Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Langkah Kejaksaan Palangka Raya Bisa Menuai Perspektif Negatif

  • 01 Juli 2019 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Langkah Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam melimpahkan kasus dugaan tindak pemerasan yang dilakukan Kepala SMPN 8 Palangka Raya berinisial SA kepada Aparat Penawas Intern Pemerintah (APIP) bisa menjadi suatu langkah yang menimbulkan perspektif negatif dalam masyarakat.

Pasalnya di dalam kasus tersebut sudah terpenuhi unsur tindak pidana yang mana ada pelaku, korban, dan bukti yang jelas.

Namun pihak kejaksaan justru menyetujui bahwa kasus tersebut diselesaikan melalui ranah administrasi dengan melalui beberapa pertimbangan.

Ketua DPC Peradi Palangka Raya, Henry S. Dalim mengatakan jika dalam proses penegakkan hukum, tidak pernah mengenal siapa orangnya, apa pekerjaannya, atapun bagaimana kondisinya.

Selama dalam perkara tersebut, fakta juga unsur tindak pidana terpenuhi, maka perkara tersebut harus segera diproses secara hukum.

“Administrasi dan pidana itu 2 ranah yang berbeda. Dalam kasus ini saya melihat, tindakan itu justru akan membuat perspektif negatif dalam syarakat dalam melihat suatu penegakkan hukum,” ujar Henry, Senin, 01 Juli 2019.

Dia menambahkan jika proses yang dilakukan pihak Kejari ini justru tidak begitu berdampak dan mengurangi efek jera.

Pasalnya pelaku dalam kasus ini hanya mendapatkan hukuman administrasi tanpa dikenai sanksi pidana.

“Efek jera tentu tidak maksimal dan bisa jadi akan terulang kembali. Jadi menurut saya langkah ini keliru dalam proses penegakkan hukum,” tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru