Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bantul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Barito Timur Gelar Pleno Sikapi Keputusan Bawaslu

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 02 Juli 2019 - 00:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, menggelar Rapat Pleno, Senin, 1 Juli 2019, mulai pukul 21.00 WIB.

Pleno tersebut dengan maksud menentukan sikap pihak KPU atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Timur yang telah mengabulkan permohonan Partai Golkar agar KPU untuk mencabut atau membatalkan Keputusan Nomor 87/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Bartim Nomor 89/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Barito Timur pada Pemilu 2019, terhadap caleg dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Barito Timur 2 Nomor Urut 2 atas Nama Trisna Andrilawitni, tertanggal 29 Mei 2019.

Putusan Bawaslu tersebut juga memberikan waktu kepada pihak termohon atau KPU untuk segera melaksanakan putusan selama 3 hari, setelah putusan dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019, yang di gelar di Aula BPKSDM Tamiang Layang.

Ketua KPU Bartim Andy Amyani Gandrung mengatakan bahwa pihaknya terlebih dulu menggelar pleno sebelum menentukan sikap.

"Kita gelar pleno pukul 21.00 WIB malam ini," ucap Andy.

Pantauan Borneonews, di kantor KPU Bartim hanya ada pegawai KPU, anggota Intel Polres. Sedangkan ketua dan komisioner KPU tidak tampak. (PRASOJO/B-3)

Berita Terbaru