Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Barito Timur Patuhi Perintah Bawaslu

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 02 Juli 2019 - 09:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur mematuhi putusan Bawaslu, terkait sidang ajudikasi dengan Partai Golkar. Hal itu disampaikan melalui rapat pleno tindak lanjut putusan sidang ajudikasi, Senin 1 Juli 2019.

Rapat dipimpin Ketua KPU Barito Timur, Andy Amyanu Gandrung bersama komisioner, Anugrahadi, Novan Budiono, dan Satya Hedipuspita. Turut hadir, jajaran Polres Bartim dan Partai Golkar.

"Menetapkan pembatalan pencoretan calon anggota DPRD Kabupatem Bartim atas Trisna Andrilawitni dari Partai Golkar Dapil 2 nomor urut 2, berdasarkan putusan Bawaslu Kabupaten Bartim," kata Andy dalam rapat tersebut.

Andy menjelaskan, bahwa langkah ini diambil setelah melalukan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalteng dan KPU RI.

"Langkah membatalkan pencoretan caleg yang bersangkutan, setelah kita berkoordinasi," jelasnya.

Sementara Itu, Ketua DPD Partai Golkar Bartim, Supriatna mengatakan, sudah seharusnya putusan bawaslu saat sidang ajudikasi itu dilaksanakan oleh pihak KPU.

"KPU melaksanakan perintah Bawaslu, berarti menaati perundang-undangan yang berlaku," kata Supriatna. (PRASOJO/B-11)

Berita Terbaru