Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Negeri Palangka Raya Mudahkan Pelayanan dengan Eraterang

  • 02 Juli 2019 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menyosialisasikan Eraterang. 

Eraterang adalah sebuah aplikasi terbaru di pengadilan yang dapat mempermudah layanan masyarakat dalam mengajukan permohonan surat keterangan secara daring atau online.

Aplikasi ini bisa diakses dimanapun baik menggunakan komputer ataupun smartphone, selama masih tersedia jaringan internet.

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli mengatakan, dengan aplikasi Eraterang masyarakat dapat memperoleh beberapa jenis surat keterangan, di antaranya Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.

Selain ketiga surat keterangan di atas, masyarakat juga bisa mendapatkan Surat Keterangan Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik, serta Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

“Semua sudah online, selama ada koneksi internet, masyarakat yang ingin mengajukan surat permohonan itu tinggal daftar melalui website saja, tidak perlu menunggu lama di PTSP,” ujar Zulkifli, Selasa, 2 Juli 2019.

Zulkifli menegaskan, dalam pelayanan Eraterang ini, meskipun masih dalam tahap sosialisasi, pihaknya sudah menjamin kelancaran penggunaannya. Kemudian untuk pelayanannya sendiri tidak dipungut biaya.

“Masih sosialisasi tapi kami jamin ini sudah bisa digunakan. Saat ini sudah ada 15 permohonan yang masuk ke kami melalui Eraterang ini. Untuk pelayananya gratis, tanpa biaya apapun,” tegasnya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru