Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Bantah Sisik Trenggiling Milik Sendiri

  • Oleh Naco
  • 02 Juli 2019 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka berinisial Ri menyebutkan kalau sisik Trenggiling yang diamankan darinya bukan mililknya. Itu ia sampaikan Selasa, 2 Juli 2019.

"Itu hanya titipan saja, bukan punya saya," kata tersangka, di pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka diamankan pada Kamis, 9 Mei 2019 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari tersangka diamankan 13,25 Kg sisik Trenggiling siap jual. Rencananya sisik itu mau diantar untuk Afui warga yang tinggal di Sampit. Sisik itu mau dijual Rp 3 juta per kilogramnya.

"Sisik itu dibawa dari Singkawang, Kalbar," ucap warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang tersebut.

Akibat perbuatannya itu ia dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (NACO/B-2)

Berita Terbaru