Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terbukti Lalai dan Nyabu, Dua Sopir Bus Yessoe Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 02 Juli 2019 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dua sopir bus Yessoe yang terlibat kecelakaan maut di jalan Trans Kalimantan KM 39, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalteng, Senin 1 Juli 2019, telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. 

Kedua sopir bus Antar Kota Antar Provinsi atau AKAP trayek Pontianak-Sampit itu, ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan yang berbeda. 

ES, 44, sopir inti ditetapkan jadi tersangka atas kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan kematian sesui undang-undang lalu lintas pasal 359 KUHP.

Sedangkan AS, 36, yang merupakan sopir cadangan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti positif mengonsumsi dan menguasai narkotika jenis sabu. Diketahui, kedua sopir juga merupakan warga Arut Selatan, Kotawaringin Barat. 

Ditegaskan Kapolres Lamandau, AKBP Andiyatna saat menggelar konferensi pers, Selasa, 2 Juli 2019 siang, sejauh ini Polres Lamandau sudah melakukan penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya Polres menetapkan kedua sopir Yessoe tetsebut menjadi tersangka. 

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Lamandau Iptu I Made Rusdia, membenarkan bahwa sopir cadangan dengan inisial AS terbukti dalam pengaruh narkotika jenis sabu. Dari tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 0,29 gram dengan berat bersih sebesar 0,09 gram. 

Diketahui, akibat peristiwa kecelakaan maut bus Yessoe dengan total penumpang sesuai manifes sebanyak 44 penumpang dan dua orang sopir itu, telah mengakibatkan 3 penumpang meninggal dunia, dan puluhan lainnya luka-luka. 

Seluruh penumpang bus tersebut berasal dari provinsi Sumatera Utara yang rencananya akan bertolak ke Sampit, Kotawiringin Timur, untuk bekerja di salahsatu perusahaan perkebunan kelapa sawit.  (HENDI NURFALAH/B-2)

Berita Terbaru