Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal Terancam Denda Maksimal Rp 1,5 Miliar 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 Juli 2019 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sopir truk pengangkut kayu ilegal jenis benuas berinisial HN dan MN terancam kena denda maksimal Rp 1,5 miliar. Mereka ditangkap karena membawa kayu ilegal sebanyak 79 potong. 

"Ancaman denda maksimal bagi tersangka kasus ilegal logging yakni Rp 1,5 miliar," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim  AKP Achmat Budi Martono, Selasa, 2 Juli 2019. 

Dirinya menerangkan, para tersangka diancam dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf B jo Pasal 12 Hurup A atau Pasal 88 Ayat 1 Hurup A jo Pasal 16  Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 

Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 500 juta, dan paling tinggi Rp 1,5 miliar. 

"Ancaman pasal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya yang masih menjalankan bisnis tersebut. Sehingga mereka berhenti melakukan hal yang melanggar hukum itu," kata Budi. 

Sementara itu, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dengan mencari tahu keberadaan pemilik kayu yang ada di Kalimantan Selatan. Karena dari keterangan sang sopir yang ditangkap, mereka hanya sebagai pengantar saja dan mendapatkan upah dari pemilik. 

"Pemilik kayu masih dalam pencarian kami, dan dari keterangan para sopir, pemilik kayu tersebut berinisial N," tarang Budi. (MUHAMMAD HAMIM/B-2) 

Berita Terbaru