Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Cianjur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Ciptakan Tata Kelola Tertib

  • Oleh Uriutu
  • 02 Juli 2019 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah atau BMD menciptakan tata kelola tertib dan berdayaguna sesuai peraturan dan perundangan.

Demikian disampaikan Pj Sekda Barito Selatan, Syahrani kepada Borneonews, Selasa, 2 Juli 2019. 

“Penggolongan, dan kodefikasi barang milik daerah ini untuk menciptakan tata kelola barang milik daerah yang tertib, dan berdayaguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syahrani.

Ia mengatakan, hal ini juga dilakukan untuk penataan aset dan akselerasi dengan peraturan yang terbaru demi upaya mempertahankan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK-RI Perwakilan Kalteng.

Karena, lanjut dia, selama dua tahun ini Pemkab Barito Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. 

Ia menjelaskan, kodefikasi yakni pemberian kode pada setiap barang milik pemerintah daerah yang menyatakan kode lokasi, dan kode barang. Hal ini bertujuan untuk mengamankan, dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang daerah pada masing-masing pengguna.

Ia pun mengharapkan komunikasi antar perangkat daerah, terutama pengelola barang dapat terus terjalin dengan baik sehingga apa yang dicapai selama ini dapat dipertahankan. 

“Ini kita lakukan sebagai upaya mewujudkan good and clean government sesuai dengan salah satu visi misi Bupati, dan Wakil Bupati Barsel,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-2)

Berita Terbaru