Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala Satpol PP Barito Selatan Divonis 4 Tahun 3 Bulan

  • 02 Juli 2019 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Erik Kusdaryanto, mantan Kepala Sapol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Selatan divonis 4 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 2 Juli 2019.

Erik juga didenda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang diketai Alfon menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1  KUHP.

Putusan hakim ini sesuai dakwaan ke 1 subsidair yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Erik Kusdaryanto yang telah melakukan tindak pidana korupsi DIPA anggaran tahun 2018 yang dilakukan terdakwa sepanjang Januari hingga Agustus.

Majelis hakim juga meminta kepada terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 404.607.500.

Bila tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan majelis dibacakan, maka harta benda milik terdakwa akan disita kemudian dilelang untuk bisa menutup jumlah kerugian negara.

Majelis juga mememutus jika penyitaan dan pelelangan harta benda milik terdakwa belum cukup memenuhi kerugian negara, maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 9 bulan.

Mendengar vonis majelis hakim ini terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Atas putusan ini kami pikir-pikir yang mulia,” ujar penasihat hukum, Sriansyah Halim saat persidangan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru