Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulukumba Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap PNS dan Juru Parkir saat Hendak Transaksi Sabu

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 02 Juli 2019 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur meringkus dua budak sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Satara Tumpa Dayu, RT II, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Senin, 1 Juli 2019 malam.

Kedua budak sabu tersebut bernama IP alias Mal, 34, dan BT alias Be, 36.

Mal merupakan warga Jalan Ahmad Yani, RT 10. Sehari-hari dia berprofesi sebagai juru parkir. Sedangkan Be merupakan warga Jalan Satara Tumpa Dayu, RT II, Kelurahan Tamiang Layang. Be berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di KPU Kabupaten Bartim.

Kasatnarkoba Polres Bartim Iptu Fery Endro mewakili Kapolres AKBP Zulham Effendi, mengatakan penangkapan kedua pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Mendapat laporan itu, langsung kita lakukan pengintaian, dan saat bertransaksi langsung kita tangkap dan ditemukan satu paket sabu berat kotor 0,26 gram," Ucap Endro, Selasa, 2 Juli 2019.

"Kedua pelaku saat ini masih kita mintai keterangan dan dilakukan pengembangan. Untuk Maleh kita amankan di sel Polres Bartim. Sedangkam Beta dititipkan di sel tahanam Polsek Dusun Timur."

"Dari hasil pemeriksaan sementara sabu didapat pasokan dari Tanjung, Provinsi Kalsel. Maleh merupakan bandar kecil," jelas Endro.

Sementara itu, Be diketahui telah lama menggunakan sabu. Dia diduga sebagai pengguna aktif.

Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 600 ribu, satu buah pipet kaca, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna putih bernomor polisi KH 2988 KH. (PRASOJO/B-3)

Berita Terbaru