Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praktisi Hukum Nilai Pelimpahan Kasus OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya tidak Wajar

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 02 Juli 2019 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi hukum Sukah L Nyahun, menilai langkah pelimpahan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala SMPN 8 Palangka Raya, SA, ke Inspektorat bukanlah hal yang wajar.

“Kasus itu sangat tidak wajar. Seharusnya yang namanya OTT harus tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya,” sebut Sukah L Nyahun, Selasa, 2 Juli 2019.

Ia menilai, jika kasus OTT tidak dilanjutkan oleh Kejari Palangka Raya. Secara hirarkipun Inspektorat memiliki kewenangan di bawahnya Kejari.

Hai ini dikhawatirkan bakal membuat SA bebas dari hukuman dan kemungkinan tidak akan dicopot statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Pasalnya, jika nantinya tidak diproses hukum akan membuat majelis pertimbangan pegawai tidak punya dasar untuk memberikan penetapan sanksi.

“Dengan tidak dilanjutkannya kasus tersebut akan membuat majelis hakim kepegawaian binggung memberikan sanksi. Karena tidak ada bukti yang kuat dari persidangan yang menunjukan SA ini bersalah,” ucapnya. (HERMAWAN DP/B-3)

Berita Terbaru