Aplikasi Kawal Pilkada dan Manajemen Relawan

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Disdikbud Ingatkan Sekolah tidak Lakukan Pungutan di Luar Permendikbud

  • Oleh Syahriansyah
  • 02 Juli 2019 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya Ingatno, mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan kepada peserta didik di luar ketentuan.

Seperti pungutan dengan alasan untuk biaya pendaftaran serta alasan lainya yang tidak ada dalan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

"Semua sudah ada ketentuan dari Permendikbud terkait penerimaan siswa baru. Jadi kalau di luar juknis maka itu pungutan liar," ucapnya,  Selasa, 2 Juli 2019.

Ia melanjutkan bahwa Disdikbud Mura akan menindak tegas sekolah yang melakukan pungutan liar kepada peserta didik baru tahun ajaran 2019.

Bila pihak sekolah ingin melakukan pungutan harus melalui kesepakatan dari orang tua murid dan dijelaskan kegunaanya.

"Seperti iuran untuk kegiatan perpisahan dan beberapa kegiatan lainnya. Bila diminta pungutan maka harus jelas penggunaannya," lanjut Ingatno. (RIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru