Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya Seharusnya Masuk Pidana Murni

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 02 Juli 2019 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi hukum Sukah L Nyahun menilai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala SMPN 8 Palangka Raya berinisial SA seharusnya masuk ke ranah pidana murni.

Kasus itu sudah memenuhi berbagai unsur pidana. Mulai dari transaksi uang suap, sanksi, bahkan sampai barang bukti yang jelas jumlahnya.

“Kasus ini seharusnya berlanjut ke ranah pidana murni. Kasus malah dilimpahkan ke Inspektorat Palangka Raya. Atas dasar apa hal tersebut terjadi,” tanya Sukah, Selasa, 2 Juli 2019. 

Ia juga mempertanyakan sebenarnya dalam penanganan kasus OTT, tanggung jawab dan ranah siapa untuk melakukan penegakan keadilan 

“Kejaksaan apa Inspektorat yang berwenang menangani kasusnya. Jadi sampai bisa dilimpahkan seperti itu,” tanyanya lagi.

Pandangan berbeda disampaikan Inspektur Kota Palangka Raya Alman Pakpahan. Ia menilai, pelimpahan kasus OTT tersebut merupakan trobosan yang baik dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

“Ini sebenarnya adalah terobosan. Tidak semua kasus harus diselesaikan melalui jalur pidana,” sebut Alman Pakpahan. (HERMAWAN DP/B-3)

Berita Terbaru