Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi Informasi Kalteng Verifikasi Keterbukaan Informasi Publik di Barito Timur

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 02 Juli 2019 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah melakukan verifikasi keterbukaan informasi publik ke setiap daerah di Kalteng, salah satunya di Kabupaten Barito Timur.

Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Barito Timur Suprayogi mengatakan, verifikasi dilakukan untuk dikemudian disesuaikan dengan amanat undang-undang.

Pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik pada 2019 dilakukan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik.

"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP)," ujarnya, Senin, 2 Juli 2019.

Dijelaskan bahwa verifikasi dilaksanakan selama 4 bulan. Dimulai dari Mei hingga Agustus 2019. Diakhiri dengan pemeringkatan badan publik. Karenanya, badan publik wajib mengikuti seluruh alur kegiatan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng.

Adapun kegiatan verifikasi di antaranya pengiriman self assessment questionnaire (SAQ) verifikasi visitasi dan persentasi.

Pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun ini dalam penilaiannya mengutamakan 4 indikator yaitu umumkan informasi publik sesuai dengan Pasal 9, UU KIP, dan Pasal 11 Perki SLIP. Menyediakan informasi publik sesuai dengan Pasal 11, 14, dan 15, UU KIP serta Pasal 13 Perki SLIP.

Selanjutnya, penilaian pelayanan pemohonan informasi publik sesuai dengan Pasal 7 dan 12, UU KIP, Pasal 4, 8, dan 9 Perki SLIP,  serta pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan Pasal 13 UU KIP dan Pasal 7, Perki SLIP.

Sementara itu, Bidang Kelembagaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng Setni Betlina, berharap kerja sama dari pimpinan kabupaten dan kota, khusunya Kabupaten Barito Timur untuk memberikan dukungan materi dan moril atau badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi.

"Pelaksanaan visitasi dan verifikasi seperti jadwal yang ditetapkan, dan nantinya dalam pelaksanaan tersebut dimohon pejabat pengelola informasi dan dokumentasi utama kabupaten/kota untuk menyampaikan presentasi layanan keterbukaan informasi di PPID masing-masing," pungkansya.

Berita Terbaru