Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gunung Kidul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Dewan Dorong Penyelesaian Kasus OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya ke Jalur Pidana

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 02 Juli 2019 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Jajaran DPRD Kota Palangka Raya berharap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala SMPN 8 Palangka Raya dapat ditangani melalui jalur hukum pidana.

“Kasus suap serta pemerasan ini sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan. Ini juga telah memenuhi kaidah pidana. Seharusnya ke ranah pidana,” kata anggota DPRD Kota Palangka Raya, Frans Liwan Ibat, Selasa, 2 Juli 2019.

Ia cukup menyesalkan pengambilalihan kasus OTT tersebut ke Inspektorat Kota Palangka Raya. Apalagi dengan hanya penerapan pembinaan dan sanksi administratif.

“Setiap kasus harus ditangani sesuai dengan undang undang yang berlaku. Jika memang harus dipidana ya dipidana,” sebut Frans.

Fans menilai penerapan sanksi pembinaan tidak akan memberikan efek jera bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini juga bisa mendorong terulangnya kembali kasus serupa di kemudian hari.

“Jika sanksinya hanya berupa pembinaan tidak akan ada efek jera. Tenaga pendidik atau pegawai yang lain tidak akan takut melakukan hal yang sama,” tuntasnya. (HERMAWAN DP/B-3)

Berita Terbaru