Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Proses Hukum Pidana dan Administrasi Merupakan Ranah Berbeda

  • 02 Juli 2019 - 23:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala SMPN 8 Palangka Raya berinisial SA oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) mendapat sorotan dari akademisi.

Dosen Fakultas Hukum di Universitas Palangka Raya (UPR) Rico Septian Noor mengatakan, hukum pidana dan administrasi merupakan ranah yang berbeda. Melihat dari kasus OTT kepala SMPN 8 Palangka Raya, seharusnya lebih diutamakan diselesaikan melalui ranah hukum.

Rico mengatakan, jika penyelesaian dilakukan secara administrasi, pada dasarnya akan melihat hasil atau keputusan yang diperoleh dari proses hukum yang sudah dijalani.

Yang mana proses hukum tersebut akan menyatakan bahwa yang bersangkutan tersebut telah terbukti melakukan suatu tindak pidana atau tidak.

“Jika memang SA itu bersalah sebaiknya menjalani proses hukum secara baik, itu yang utama. Kemudian untuk proses administrasi akan ditindaklanjuti setelah putusan bersalah dari proses hukum sebelumnya,” ujar Rico, Selasa, 2 Juli 2019.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum sepatutnya meneruskan kasus itu ke ranah hukum. Pasalnya hal tersebut dapat mencegah timbulnya residen atau kesan negatif dari masyarakat terhadap kinerja para penegak hukum.

“Saya pikir tetap harus dilanjutkan proses hukumnya agar nanti tidak minimbulkan residen negatif yang mana ada kesan atau upaya melindungi, karena melihat dia seorang PNS atau lainnya,” pungkasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru