Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berikut Mekanisme Perizinan Angkutan Online di Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Juli 2019 - 00:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setelah rapat koordinasi dengan perwakilan perusahaan angkutan umum berbasis online di Pangkalam Bun, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merilis  mekanisme perizinan angkutan tersebut.

Mekanisme perizinan yang harus ditaati pihak angkutan online, meliputi SKCK, tes narkoba, KTP Kobar, wajib KIR, dan memiliki kantor yang jelas di Kobar serta bisa dihubungi.

"Syarat perizinan ini harus dilakukan dan diurus semua agar para pelanggan merasa aman dan nyaman dalam menggunakan jasa angkutan online. Bila sudah sah dan legal akan menimbulkan kepercayaan masyarakat," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kobar Hermon F Lion, Selasa, 2 Juli 2019.

Dalam rapat koordinasi pada Senin, 1 Juni 2019, dibahas perizinan dan penjelasan terkait izin operasional angkutan online di wilayah Kobar.

"Ini sudah eranya dan sudah menjadu kebutuhan manusia saat ini. Hanya, ke depan kita harus mempersiapkan itu sebaik mungkin. Baik dari sisi regulasi internal yang ada di perusahaan maupun regulasi di pemkab," ungkapnya. (DANANG/B-3)

Berita Terbaru