Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Vonis Pengedar Sabu Naik di Tingkat Banding

  • Oleh Naco
  • 03 Juli 2019 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Vonis terhadap pengedar sabu EAP naik di tingkat banding. Bahkan dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Salinan putusan sudah diterima Kejari Kotawaringin Timur dari Pengadilan Negeri Sampit.

"Banding kita dikabulkan hakim Pengadilan Tinggi. Vonis terhadap EAP naik jadi enam tahun, denda Rp satu miliar subsider tiga bulan penjara," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Rabu, 3 Juli 2019.

Menurut Lutvi, sebelumnya tidak puas atas vonis empat tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap EAP di pengadilan tingkat pertama. Eko dianggap terbukti sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara jaksa menuntutnya selama enam tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membidiknya sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Saat ini kami masih menunggu apakah EAP kasasi atau tidak," pungkas Lutvi.

EAP diamankan pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 20.40 Wib di Jalan Eks Sarpatim RT 17 RW 5, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupatean Kotim di kediaman seorang janda, Try Possaiti.

EAP merupakan tamu Try, dari penggeledahan ditemukan sabu dari sebanyak 8 paket di dalam saku celananya bersama ponsel. Sabu itu dibungkus dalam tisu. Sementara itu barang bukti berupa timbangan digital dan alat isap sabu ditemukan di tas dalam lemari milik Try. (NACO/B-11)

Berita Terbaru