Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Desa Bisa Diberhentikan Jika Melanggar Hal ini

  • Oleh Syahriansyah
  • 03 Juli 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 82 tahun 2015 diubah ke Nomor 66 tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades). Hal itu bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin mempermasalahkan setiap tugas kepala desa. 

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya, Dommy Joan, meminta  masyarakat aktif memperhatikan setiap dari ketentuan tugas dari kepala desa. Terutama apabila melanggar aturan yang berlaku.

"Intinya harus mematuhi aturan Permendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa. Ada beberapa hal bisa memberhentikan kades seperti terlibat pidana, tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan, beristri sah lebih dari satu, serta masuk ke dalam pengurusan partai politik," kata Dommy Joan, Rabu, 3 Juli 2019.

Adanya peringatan yang diberikan oleh DPMD Mura ini dikarenakan banyaknya isu kades yang bermasalah dan dilaporkan oleh masyarakat.

"Banyak kami mendengar isu kades yang bermasalah. Tapi semua ada aturannya untuk memberhentikan setiap kades bermasalah," tambahnya.

Dia pun mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan desa. Agar semuanya berjalan sesuai aturan. (RIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru