Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Balikpapan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terdakwa Sabu Divonis Berbeda, Anak Pengusaha Rumah Makan Lebih Ringan

  • Oleh Naco
  • 03 Juli 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua sekawan terdakwa sabu Rl (22) dan Ya (19) akhirnya divonis hakim. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan  hukuman yang berbeda. Anak pengusaha rumah makan divonis lebih ringan.

Majelis hakim, Rabu, 3 Juli 2019 menjatuhkan hukuman selama 2 tahun kepada Ya, anak seorang pengusaha rumah makan ternama di Kota Sampit itu. 

Ia dianggap sebagai pengguna, dibidik dengan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara rekannya Rl dijatuhi hukuman 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Rl dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setelah kami berkoordinasi kedua terdakwa menerima yang mulia," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum keduanya usai hakim membacakan vonis itu.

Begitu juga dengan jaksa menyatakan menerima. Sidang tuntutan lalu Rl terancam 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, sementara Ya terancam 4 tahun.

Ya merupakan warga Jalan Pelita Timur Nomor 40 RT 027 RW 004 Kelurahan MB. Hilir dan Jalan MT Haryono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

Sementara Rl tinggal di Jalan Kopi No 60 RT 024 RW 004 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari Rl diamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,69 gram, 1 pak plastik klip kecil, sendok terbuat dari sedotan plastik, timbangan digital, ponsel, kotak kaleng warna merah, 10 lembar plastik klip kecil, kotak plastik warna putih biru, kertas tempel, uang tunai Rp 750 ribu. 

Sementara dari Ya, plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram,1 set alat hisap, korek api gas warna hijau, ponsel dan uang tunai sebesar Rp50.000 kembalian pembelian sabu dari Rl. (NACO/B-2)

Berita Terbaru