Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Menteng Disidang Karena Hendak Pesta Sabu  ! 

  • 03 Juli 2019 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Jalan G Obos XIV, Kelurahan Menteng, Jekan Raya, Palangka Raya, Ai, harus jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 3 Juni 2019 lantaran tertangkap saat hendak pesta sabu.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum, Riwun Sriwati membacakan dakwaannya terhadap terdakwa. Dalam dakwaannya, terdakwa ditangkap  di kediamannya pada Maret 2019 saat hendak pesta sabu bersama temannya, Rt, yang juga menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.

Penangkapan terdakwa bersama Rt berawal dari informasi masyarakat kepada polisi. Warga menginformasikan, kalau terdakwa akan menggelar pesta sabu di barak tempat tinggalnya. Dari penggeledahan, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0,37 gram.

Dari penangkapan terdakwa bersama dengan Rt, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari keduanya, polisi berhasil mengamankan seseorang Fahriadi, yang menjadi penjual dua paket sabu seharga Rp 1,6 juta.

"Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut,  diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika," ujar JPU Riwun Sriwati saat persidangan.

Terdakwa yang tidak mengantongi izin secara tanpa hal telah melakukan pemufakatan untuk menguasai sabu ini harus kembali dengan menjalani persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Palangka Raya pekan depan. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru