Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyanyi Dangdut Keliling Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 03 Juli 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyanyi dangdut keliling di Seruyan, La, terancam hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tuntutan dibacakan oleh Jaksa Kejari Seruyan Angga Saputra, Rabu, 3 Juli 2019.

Atas tuntutan itu, terdakwa minta waktu selama sepekan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Paisol.

"Kami beri waktu selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaan saudara," kata hakim kepada perempuan tersebut.

La diamankan di Jalan Segintung Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, pada 9 Maret 2019 oleh pihak kepolisian. Saat digeledah ditemukan satu paket narkotika jenis sabu.

Pengakuan La, sabu itu ia dapat dengan cara membeli dari seorang pria yang diketahui bernama Ndut dengan harga sebesar Rp 200 ribu.

Dari fakta persidangan, sabu itu memiliki berat 0,15 gram. Selain narkoba, petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakannya saat itu sebagai barang bukti dalam kasusnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru