Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Uang Koperasi, Pemuda Ini Divonis Penjara  

  • 03 Juli 2019 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ji, pemuda yang sebelumnya  bekerja di Koperasi Medan Jaya ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah divonis bersalah oleh majelis hakim lantaran telah menggelapkan uang milik nasabah untuk kepentingannya sendiri.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 3 Juli 2019, majelis hakim yang diketuai Zulkifli membacakan amar putusannya. Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan yang dilakukan di bawah kekuasaanya karena huungan pekerjaan, sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan penjara,” ujar Zulkifli saat membacakan amar putusannya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan dengan pasal yang sama.

Usai persidangan, JPU Agustin Hematang mengatakan, terdakwa menggelapkan uang nasabah koperasi senilai lebih dari Rp 20 juta. Aksi terdakwa ini ketahuan saat pihak koperasi melakukan audit, mengenai proses keluar masuknya uang dalam koperasi tersebut.

“Terdakwa ini kerjanya mengambil, menagih, sekaligus menawarkan pinjaman dana kepada nasabah. Karena memegang uang yang banyak, terdakwa tergoda untuk menggunakan uang yang bukan haknya itu,” tuturnya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru