Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terancam 6 Tahun Penjara karena Belikan Kakak Ipar Sabu

  • Oleh Naco
  • 03 Juli 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ar terancam hukuman enam tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Rabu, 3 Juli 2019 oleh jaksa Antoni Kusomo.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata jaksa dihadapan hakim Pengadilam Negeri Sampit.

Ia berurusan dengan hukum berawal pada Senin, 11 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa ditelepon oleh kakak iparnya Mansyur (DPO) minta dibelikan sabu sebanyak 1 paket seharga Rp 7 juta dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta

Lalu sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah di Kota Besi, Kabupaten Kotim menuju Desa sembuluh menggunakan motor Honda Blade untuk mengantar narkotika tersebut. Namun sebelum sampai ia mampir di tempat Jo (DPO) di Jalan Jendral Sudirman KM 12 Sampit-Pangkalan Bun membelikan satu paket sabu pesanan kakak iparnya.

Setelah itu ia menuju ke tempat kakak iparnya. Saat di perjalanan di Jalan H. Darlan Aceh, Desa Sembuluh, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan terdakwa diberhentikan oleh pihak kepolisian. Saat digeledah ditemukan satu kantong sabu yang ia simpan di bawah jok sepeda motor yang digunakannya.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono itu sudah tiga kali membeli sabu dengan Jo pada 7 Februari dan 9 Februari 2019, hingga perbuatannya itu harus menyeretnya ke penjara. (NACO/B-2)

Berita Terbaru