Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dana Sawit Harus Diperbesar Untuk Petani Plasma

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 03 Juli 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bantuan dana sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) hendaknya dapat diperbesar bagi kalangan petani sawit plasma dan mempermudah persyaratannya untuk kalangan petani kecil.

"Kami sudah dengar langsung bagaimana para petani plasma masih merasa kesulitan memperoleh bantuan dana sawit karena belum bisa memenuhi persyaratan antara lain sertifikasi lahan," kata anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta medio pekan ini.

Untuk itu, Ecky mengutarakan harapannya agar BPDPKS dapat segera merespons keluhan dari petani itu dengan mempermudah proses penyaluran bantuan sesegera mungkin agar target peremajaan kebun sawit di sejumlah daerah juga bisa tercapai.

Ia juga menyoroti masih kerap kurang sigapnya proses hilirisasi produk sawit sehingga dinilai perlu adanya insentif kepada berbagai lembaga riset dan industri untuk mengembangkan hilirisasi produk sawit nasional.

Sebagaimana diwartakan, kalangan petani sawit di berbagai daerah perlu untuk memperdalam hasil riset dan kajian yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan produktivitas sawit.

Sedangkan anggota Komisi XI DPR RI Anarulita Muchtar menyampaikan kepada petani sawit agar memilih bibit sawit yang berkualitas serta membuka diri untuk belajar hasil penelitian tentang kelapa sawit.

Menurut Anarulita, hal tersebut tentunya dapat meningkatkan kualitas dan produktivitas kelapa sawit yang berujung pada peningkatan perekonomian petani sawit itu sendiri.

Politisi Partai Nasdem itu juga mengemukakan bahwa program peremajaan perkebunan kelapa sawit dari pemerintah menurut adalah salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas kelapa sawit.

Dari program tersebut, lanjutnya, petani sawit yang tergabung ke dalam Koperasi Unit Desa (KUD) yang sudah terverifikasi, berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp25 juta per hektar.

Pemerintah harus gencar sosialisasi dan memberikan arahan kepada petani sehingga program replanting dan program lainnya dapat diterima dengan baik oleh petani," ucap Anarulita. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru