Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Trik Terdakwa Gelapkan Uang Nasabah Koperasi Tanpa Ketahuan    

  • 03 Juli 2019 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ji, terdakwa penggelapan uang nasabah Koperasi Medan Jaya ini mempunyai trik dalam melancarkan aksinya sehingga tidak ketahuan oleh pemilik koperasi. Aksi itu dilakukan selama enam bulan dihitung sejak November 2018 hingga April 2019.

Jaksa penuntut umum, Agustin Hematang mengatakan, untuk memuluskan aksinya menggelapkan uang nasabah, terdakwa menggunakan kartu bukti angsuran nasabah koperasi. Kartu bukti angsuran tersebut, terdakwa gunakan sebagai alasan kepada pendiri koperasi jika uangnya telah diputar untuk dipinjamkan kepada nasabah lainnya.

Dalam kartu bukti angsuran tersebut, jumlahnya variatif, mulai dari yang terendah yakni Rp 500 ribu hingga yang tertinggi adalah Rp 5 juta.

“Terdakwa ini memang niat untuk terus melakukan penggelapan, ini terbukti dengan cara dia membuat surat bukti angsuran. Dia mengaku kalau pernah terhipnotis, selain biar tidak ketahuan juga tidak dipecat dari pekerjaannya,” pungkas Agustin usai persidangan, Rabu, 03 Juli 2019.

Aksi terdakwa mulai ketahuan saat pihak koporasi hendak melakukan audit, dan merasa ada yang tidak wajar dengan kadaan keuangan koperasi. Terdakwa yang sudah terpojok kemudian mengakui semua perbuatannya jika telah memakai uang tersebut untuk kepentingannya sendiri yakni berjudi online.

“Dari fakta persidangan dia ketahuan saat ada tim yang melakukan audit di situ. Setelah dihitung kerugian koperasi itu ada sekitar Rp 20 juta lebih. Katanya juga sudah mulai dikembalikan oleh terdakwa,” pungkas Agustin.

Atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara, JPU merasa sudah pantas karena terdakwa telah menyesal dan sudah berusaha mengembalikan uang koperasi yang sudah digelapkannya. "Terdakwa menerima putusan itu. Kami dari JPU pun merasa putusan majelis itu sudah tepat,” tandasnya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru