Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkelit, Terdakwa Tetap Ngotot Sebut Anaknya Meninggal Saat Dilahirkan

  • Oleh Naco
  • 03 Juli 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yi (39) tetap ngotot kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit kalau bayi yang ia lahirkan sudah meninggal sehingga ia kubur sendiri. Namun dalam hasil visum bayi itu masih hidup saat dilahirkan. 

Diduga bayi itu meninggal lantaran ditutup dengan kain hingga tidak bernafas dan meninggal dunia.

"Majelis marah dengannya, karena hasil visum dikonfrontir dengannya berbeda. Asalnya dia bilang sudah mati bayi itu. Dia berbelit-belit," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup itu.

Dalam sidang Rabu, 3 Juli 2019 itu, menurut Bambang, terdakwa tidak mau mengungkap fakta sebenarrnya. Ia menerangkan tidak berdasarkan hasil visum dokter.

"Tapi di satu sisi ia minta ampun dengan hakim, saat ditanya lagi dia tetap menyebut bayinya meninggal saat di perutnya, saya juga ingatkan kepadanya agar terus terang saja, namun dia ngotot demikian," tutur Bambang.

Perbuatan Yi berawal pada Jumat, 29 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya Kecamatan Antang Kalang. Ia melahirkan anak hasil hubungan gelapnya di kamar mandi.

Setelah melahirkan, ia panik dan takut ketahuan. Hingga akhirnya ia menutup anaknya itu dengan kain dan keesokannya memakamkan.

"Jadi pertanyaan juga kalau meninggal sudah dari dalam perut kok dikubur sendiri, ini yang banyak tidak bersesuaian. Pekan mendatang tuntutan dari jaksa. Kita tunggu apa pertimbangannya," tandasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru