Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Bisa Ambil Alih Lagi Kasus OTT SMPN 8, Tapi ini Syaratnya

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 03 Juli 2019 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi Hukum Sukah L Nyahun melihat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala SMPN 8 Palangka Raya, SA bisa kembali diambil alih oleh pihak kejaksaan.

Namun hal itu perlu beberapa keadaan tertentu. Salah satunya seperti pelaporan kembali kasus tersebut ke instansi yang lebih tinggi.

“Jika ada masyarakat yang tidak setuju dengan keputusan Kejari dalam pelimpahan kasus ke Inspektorat bisa saja melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tinggi Kalteng untuk memproses ini lebih lanjut,” ucap Sukah, Rabu, 3 Juli 2019.

Selain itu, lanjut dia, bisa juga kasus tersebut langsung diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Tinggi Kalteng karena memang tidak sependapat dengan keputusan Kejaksaan Tinggi Palangka Raya.

Pasalnya kasus OTT sebenarnya merupakan kewenangan kejaksaan. Pelimpahan kasus pun tidak memenuhi kaidah jika memang berdasarkan undang - undang.

“Semua ini tergantung pandangan dari masyarakat dan juga penegak hukum di Bumi Pancasila ini. Terkait kasus masih ada kemungkinan untuk diambil alih kembali,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-2)

Berita Terbaru