Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerimaan SD di Kotawaringin Barat Dilarang Terapkan Tes Calistung

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Juli 2019 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sistem penerimaan murid baru tingkat sekolah dasar (SD) tahun ajaran 2019/2020 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dilarang menggunakan tes baca tulis dan hitung atau calistung.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya Kabupaten Kobar M Rosihan Pribadi, Rabu, 3 Juli 2019. Ia mengatakan, standar penerimaan murid baru tingkat SD tidak boleh menggunakan tes calistung.

"Untuk SD di Kobar tidak ada yang menerapkan tes calistung karena memang dilarang dan tidak diharuskan,” uajrnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau ada murid yang tidak PAUD atau TK, tentu akan kesulitan untuk masuk ke SD karena tidak diajarkan membaca, menuli,s dan berhitung.

Berbeda dengan murid yang masuk ke PAUD atau TK. Selain bermain mereka juga diajarkan mengenal huruf dan angka.

"Kalau calon muridnya berasal dari PAUD dan TK mungkin saja bisa karena sudah mengenal huruf dan angka," ungkpanya.

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), proses penerimaan murid SD dilihat dari umur. Umur bagi calon murid SD yakni 7 tahun dan paling rendah 6,5 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan. (DANANG/B-3)

Berita Terbaru