Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapak Empat Anak Dituntut 1 Tahun Penjara lantaran Tipu Ibu Angkat

  • 03 Juli 2019 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Johanasatar, bapak empat anak, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 3 Juli 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Alfon tersebut, jaksa Novita menuntut terdakwa bersalah melakukan tindakan penipuan sesuai dengan Pasal 372, KUHP. Jaksa meminta terdakwa dihukuman satu tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Hamdanah saat persidangan.

Penipuan yang yang dilakukan Johanasatar berupa kerja sama penggarapan kebun sengon dengan iming-iming keuntungan Rp 15 ribu per meter kubik.

Korban yang tergoda lalu memberikan sejumlah uang sebagai modal. Namun, uang itu tidak digunakan terdakwa untuk menggarap lahan, melainkan bayar cicilan motor.

Tidak mendapat kejalasan dari terdakwa selama setahun, Supriyati yang merupakan ibu angkat selama setahun, kemudian melapor ke aparat berwajib.

Terdakwa pun dalam persidangan mengakui bahwa kerja sama yang dijanjikannya kepada ibu angkatnya itu adalah fiktif.

Terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pada pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (Agus/B-3)

Berita Terbaru