Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laporkan ke Dinas Pendidikan Bila Ada SD Terapkan Calistung

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Juli 2019 - 22:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penerimaan murid baru tingkat sekolah dasar atau SD di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak boleh menerapkan tes baca tulis dan hitung atau calistung.

Jika ada sekolah yang menerapkan sistem seleksi tersebut, segera laporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar.

Pesan ini disampaikan  Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kobar M Rosihan Pribadi saat ditemui Borneonews, Rabu, 3 Juli 2019. 

"Mohon diinformasikan kepada saya jika ada sekolah yang melakukan calistung pada penerimaan murid baru tahun ini," ujarnya.

Rosihan menuturkan, Dinas Pendidikan Kobar memang tidak menerapkan calistung dalam penrimaan penerimaan murid baru. Karena memang dilarang dan tidak dianjurkan.

"Karena saat itu diterapkan, jika ada murid yang tidak TK akan kesulitan untuk masuk ke SD," ungkapnya.

Sementara itu, guru SDN 3 Pasir Panjang, Yati, mengatakan bahwa pihaknya tidak menerapkan tes calistung pada penerimaan murid baru. Pihaknya hanya menerapkan persyaratan administrasi.

"Kami tidak menerapkan tes calistung karena melihat kemampuan anak yang masih dalam ruang lingkup bermain. Jadi cukup fotokopi akta, KK dan sertifikat TK," tuturnya. (DANANG/B-3)

Berita Terbaru