Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya Tetangga Divonis Penjara  

  • 04 Juli 2019 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pria bernama Yugi, warga Jalan Menteng XII, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 04 Juli 2019. Yugi disidang sebagai terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan tetangga.

Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Mahfudin, membacakan amar putusannya. hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana telah diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan,” kata Mahfudin.

Putusan majelis hakim tersesbut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Terdakwa memukul korban bernama Yanto sebanyak enam kali menggunakan tangan kosong yang berbalut cicin batu akik. Saat itu, korban duduk santai di warung kopi.

Penganiayaan akibat masalah sepele itu pun mengakibatkan luka parah pada wajah Yanto yakni. Yakni luka memar antara dua mata, pipi bagian kiri, dan juga patah tulang hidung. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru