Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkayang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Gunakan Hasil Dagangan Orangtua untuk Beli Sabu

  • Oleh Naco
  • 04 Juli 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, BM ternyata tidak memiliki pekerjaan. Namun dia bisa membeli sabu seharga Rp 300 ribu per paketnya.

"Dari mana kamu dapat uang. Bilang tidak ada pekerjaan," tanya ketua majelis hakim, AF Joko Sutrisno, pada persidangan, Kamis, 4 Juli 2019.

Tersangka mengaku membeli setelah diberi orang tuanya uang. Keseharianya orang tua terdakwa bekerja jualan sate. Tersangka beralasan minta uang untuk jajan.

"Besar berarti penghasilan orang tua kamu sampai alasan buat uang jajan saja diberi Rp 300 ribu. Lalu uang itu kami belikan sabu," kata hakim yang dibenarkan terdakwa.

Terdakwa diamankan di kediaman rekannya, Jalan Sukabumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawarinyin Timur. Ia diamankan pada 12 Februari 2019, dan ditemukan satu paket sabu.

Terdakwa membeli sabu dengan seorang perempuan yang kerap dipanggil Bibi. Namum terdakwa tidak tahu keberadaan sosok itu.

"Saya tidak tahu di mana keberadaan Bibi saat ini," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru