Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sudah Tiga Kali Nyabu di Mess Karyawan

  • Oleh Naco
  • 04 Juli 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa AW alias An, Hen, dan GP alias Un sudah tiga kali menyabu di mess karyawan.

"Kami menggunakan sabu di mess An. Itu yang ketiga kalinya, " kata terdakwa Hen kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Ketiga sekawan itu ingin menggunakan sabu, namun untuk beli satu paket seharga Rp150.000 keduanya kekurangan uang. Mereka mengajak Andi menambahkan Rp 5.000.

"Lalu yang keluar An beli sabunya, kami menunggu di mess," ucap Hendri.

Setelah mendapatkan sabu mereka berkumpul. Dan pada Rabu, 20 Maret 2019 sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur mereka diamankan.

Ketika digeledah ditemukan satu paket sabu. Selain itu turut diamankan bong sabu beserta sendok sabu yang terbuat dari sedotan dan korek api gas.

"Belum lama kami berkumpul datang petugas mengamankan kami," kata terdakwa Untuy. (NACO/B-11)

Berita Terbaru