Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Limpahkan Kasus OTT SMPN 8 Palangka Raya, Kejari Dinilai Langgar Perpres

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 04 Juli 2019 - 17:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelimpahan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan oleh Kepala SMPN 8 Palangka Raya berinisial SA mendapat kritik dari pakar hukum Universitas Palangka Raya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Palangka Raya (UPR) Rico Septian Noor menilai tindakan yang dilakukan oleh kejari dinilai melanggar Perpres No 87 Tahun 2016.

“Langkah Kejari Palangka Raya merupakan langkah keliru dengan melimpahkan kasus tersebut ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sebab hal itu bertentangan dengan Perpres No 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli),” kata Rico Septian, Kamis, 4 Juli 2019.

Dia menilai dikeluarkannya Perpres No 87 Tahun 2016 merupakan tanda presiden sendiri ingin sebuah tindakan nyata untuk melawan korupsi dan pungli. 

“Artinya dengan itu hukum haruslah tidak melihat nominal barang bukti ataupun jasa yang telah dilakukan seseorang,” ucapnya.

Apalagi dengan melihat konteks OTT yang dilakukan yang bersangkutan harus tetap ditindak dengan proses hukum. Undang - undang melihat semuanya sama dimata hukum baik aparatur atau masyarakat biasa. 

Penilaian berbeda disampaikan Inspektorat Kota Palangka Raya, Lembaga Apip ini melihat pelimpahan tersebut tentunya sudah melalui pertimbangan dari kejaksaan. 

“Jika memang itu salah tentu saja Kejasaan Negeri tidak akan melakukan pelimpahan ke kami. Semuanya pasti telah melewati berbagai pertimbangan,” tegas Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru