Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Mantan Bupati Katingan Yantenglie Menyeret Nama Pengusaha Batubara

  • 04 Juli 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus tindak pidana korupsi dana kas daerah Kabupaten Katingan masih banyak menyimpan tanda tanya.

Seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 04 Juli 2019, jaksa penuntut umum mengngkapkan 1 nama baru yang diduga terlibat dalam kasus tipikor tersebut.

Jaksa penuntut umum yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan, Tomy Aprianto mengatakan jika dalam kasus yang melibatkan mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie ini menyeret 1 nama baru yakni haji Asep yang merupakan seorang pengusaha batubara di Kabupaten Katingan.

Dia mengatakan jika dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan, mulai dari Teguh Handoko yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang, tempat uang kas daerah ditempatkan dan mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Tekli mengungkapkan jika sejak awal hingga terbeongkarnya kasus ini haji Asep merupakan orang yang selalu mendapingi Yanenglie.

“Kami masih menyelidiki sampai di mana keterlibatan Asep ini, soalnya di persidangan tidak begitu terbuka,” jar Tomy, Kamis, 04 Juli 2019.

Selain itu ada fakta mengejutkan yang mana saksi-saksi fakta tersebut mengngkapkan jika sisa uang kas yang hilang dengan jumlah Rp 35 miliar nantinya akan dikembalikan oleh pengusaha batubara tersebut.

“Kami masih menindaklanjuti soalnya posisi dan keterlibatannya di mana masih belum jelas. Kalau keterangan saksi itu, kesemuanya sama, yang mana menyatakan kalau uang kas daerah Rp 35 miliar itu akan dikembalikan oleh haji Asep,” tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru