Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa akan Tutup Perusahaan Tambang Jika Terlibat Korupsi dalam Kasus Yantenglie

  • 04 Juli 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dugaan keterlibatan salah satu perusaan tambang batubara di Kabupaten Katingan dengan kasus tindak pidana korupsi uang kas daerah senilai Rp 100 miliar yang melibatkan mantan mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie akan ditindak tegas oleh Kejari Katingan.

Tidakan tersebut berupa penutupan perusahaan yang masih tahap ekpolitasi tersebut jika benar terbukti teribat sebagai korporasi penerima uang korupsi dari Yantenglie.

“Saat ini masih kami kumpulkan fakta dan buktinya. Kalau indikasi aliran dana ini memang benar ada ke situ, tentu perusahaan ini akan kami nyatakan sebagai koorporasi dan ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan merangkap jaksa penuntut umum, Tomy Aprianto, Kamis, 04 Juli 2019.

Dia menambahakan jika saat ini yang dikatahui oleh jaksa masih dalam seputar fakta persidangan yang menyatakan jika perusahaan yang dipimpin oleh seseorang bernama haji Asep ini merupakan pihak yang selalu menemani Yantenglie sejak awal penempatan uang kas daerah senilai Rp 100 miliar ke BTN Pondok Pinang.

Selain itu diketahui juga jika haji Asep merupakan orang yang berani menyatakan akan mengembalikan sisa uang kas daerah Kabupaten Katingan yang hilang sebesar Rp 100 miliar.

Fakta tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi Teguh Handoko dan Tekli dalam persidangan.

"intinya kami akan terus tindak lanjuti, karena ada dugaan uang kas daerah ini digunakan terdakwa Yantenglie untuk membuat perusahaan tambang,” yandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru