Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Cara Pelaku Mencuri Lampu Penerangan Jalan Umum di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Juli 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas telah menggelar press rilis pengungkapan kasus pencurian komponen lampu penerangan jalan umum atau PJU di wilayah jalan lintas Palangka Raya - Buntok tepatnya di Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Rilis digelar di Polres Kapuas pada Kamis sore, 4 Juli 2019 dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro.

Dalam kasus ini ditetapkan 2 tersangka, yakni M (32) warga Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai dan U (27) warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai.

AKBP Tejo menjelaskan modus atau cara kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menggunakan palu atau tukul untuk membongkar dan menghancurkan cor- coran pondasi tiang lampu penerangan yang terbuat dari semen.

"Kemudian setelah hancur dan dirasa tidak kuat untuk berdiri lagi selanjutnya pelaku mengikatkan tali tambang ke tiang dengan tinggi sesampai tangan pelaku," ucapnya.

Selanjutnya pelaku mencari batang kayu di sekitar lokasi sepanjang kurang lebih 4 meter yang digunakan untuk mendorong ikatan tali agar tingginya sampai setengah tiang lampu penerangan, setelah tali naik sampai dengan setengah tiang.

Untuk kayu pelaku potong sepanjang satu meter dan pada bagian ujung tali lainnya pelaku ikatkan pada kayu bulat yang telah pelaku potong tersebut untuk mempermudah menarik tiang lampu penerangan roboh ke bawah.

"Serta kedua pelaku menarik tali yang telah diikatkan pada kayu sepanjang satu meter tersebut, pelaku atas nama Mandau menarik pada bagian kiri. sedangkan pelaku atas nama Ugah menarik pada bagian kanan," terangnya.

Sehingga setelah kurang lebih 15 menit tiang lampu penerangan jalan raya roboh ke tanah. "Begitu kiranya modus para pelaku, sebelum dipergoki warga sekitar," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru