Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peran Badan Permusyawaran Desa Belum Optimal di Kotawaringin Timur

  • Oleh Naco
  • 04 Juli 2019 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur,  Ary Dewar melihat peran dan fungsi dari BPD setiap desa masih belum optimal. 

Salah satunya untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan hingga pengawasan kebijakan kepala desa, nampaknya sangat minim dilakukan.

“Saya harap kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar melaksanakan bimbingan teknis secara menyeluruh khusus untuk mereka yang menjabat di Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," kata Ary, Kamis, 4 Juli 2019.

Dia mengungkapkan selama ini BPD kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Padahal BPD dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BPD adalah penyelenggara pemerintah bersama perangkat desa. Tugas BPD mengawasi, menerima aspirasi, memberikan informasi serta merencanakan anggaran desa

Namun selama ini pemerintah hanya fokus kepada perangkat desa saja. Jangan sampai BPD ini ibarat dilahirkan tetapi dilupakan, tentu hal demikian sudah tidak benar.

Menurut Ary, ke depan fungsi BPD harus lebih ditingkatkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan agat ada kontrol dalam perjalanan roda pemerintahan.

"Banyaknya masalah di desa itu ya karena peran BPD masih lemah. Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebenarnya sudah jelas diatur baik fungsi dan peran BPD sebagai lembaga desa. Termasuk diantaranya fungsi BPD mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru