Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa belum Berani Ungkap Tersangka Baru

  • 04 Juli 2019 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Proses persidangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa mantab Bupati Katingan Akhmad Yantenglie, masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Namun, dari berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, jaksa belum berani mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus itu.

Kasi Pidsus Kejari Katingan merangkap jaksa pununtut umum, Tomy Aprianto, mengatakan, jika dalam kasus tipikor Akhmad Yantenglie, pihaknya masih mencari untuk menemukan tersangka baru dengan bantuan dari fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

 “Kemungkinana ada tersangka baru. Tapi kami belum berani menentukan, siapa saja yang akan menjadi tersangka. Jadi saat ini kami masih mengumpulkan dulu fakta dan alat bukti,” ujar Tomy seusai persidangan, Kamis, 4 Juli 2019.

Ia menuturkan, pihaknya segera menindak lanjuti jika ada kemungkinan tersangka baru. Terutama jika ditemukan bukti kuat keterlibatan seseorang bernama Haji Asep, seorang pemilik perusahaan tambang batu bara yang berada di Katingan, yang dalam persidangan nama itu terus digaungkan oleh para saksi fakta yang dihadirkan jaksa.

“Kalau memang ada indikasi kuat kearah tersangka baru tentu akan kami langsung tindak lanjuti,” tegas Tomy.

Saat ini, jalannya persidangan kasus lenyapnya uang kas daerah dengan terdakwa mantan Bupati Katingan Yantengli telah sampai pada proses penuntutan jaksa. Namun, tuntutan tersebut terpaksa ditunda karena pihak jaksa masih belum siap. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru