Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PDAM bakal Jatuhkan Sanksi Rp 2 Juta bagi Pelanggan Nakal

  • Oleh Ramadani
  • 04 Juli 2019 - 22:06 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Utara menyebarkan selebaran mengenai larangan dan sanksi terhadap penggunaan air PDAM kepada seluruh masyarakat.

Direktur PDAM barito Utara Agus Surjanto mengatakan, pihaknya mengimbau pelanggan tidak menyalurkan air minum kepada yang bukan pelanggan PDAM. 

“Bila terbukti melaknggar akan dikenai denda sebesar Rp 2 Juta,” tegas Agus, Kamis, 4 Juni 2019.

Selain itu, pelanggan tidak diperkenankan mengubah atau memindah posisi meter air dari tempat yang sudah ditetapkan.

“Pelanggan juga tidak diperkenankan menimbun atau mengecor water meter,” tegas Agus Surjanto.

Kemudian, pelanggan tidak diperkenankan mengambil air tanpa melewati meter air. Bila terbukti melanggar akan dikenai denda 5 x 100 meter kubik.

“Selain itu, PDAM akan melakukan pemutusan terhadap saluran pelanggan tersebut tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu,” jelasnya.

Selanjutnya, bila pelanggan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut tidak melunasi denda sesuai pelanggaran, pihak PDAM Barito Utara akan melanjutkan prosesnya secara hukum. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru