Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penempatan Uang Kas Katingan Bermasalah karena Dua MoU yang Dibuat Yantenglie

  • 05 Juli 2019 - 00:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie, terungkap fakta bahwa penempatan uang kas daerah Katingan yang semula dalam bentuk deposito, setelah diselidiki ternyata hanya tabungan giro.

Kasi Pidsus Kejari Katingan Tomy Aprianto mengatakan, permasalahan tersebut terjadi lantaran adanya dua memorandum of understanding (MoU) yang dibuat oleh terdakwa Yantenglie.

Dua MoU itu diserahkan terdakwa kepada dua orang yakni Sura Parannginangin selaku BUD Katingan dan Herianto Chandra.

Lebih lanjut, Tomy mengatakan berdasarkan bukti yang terungkap di dalam persidangan, MoU yang diberikan kepada BUD merupakan deposito. Sedangkan MoU yang diserahkan kepada Heranto Chandra merupakan tabungan giro.

“Teguh dalam persidangan menyatakan, kalau segala urusan perbankan BTN dengan Katingan sepenuhnya diserahkan kepada Heranto Chandra atas perintah Yantenglie. Itulah alasan kenapa Teguh menerbitkan rekening giro dan bukannya deposito,” ujar Tomy, Kamis, 4 Juli 2019.

Ia menambahkan, perubahan rekening deposito menjadi giro tanpa sepengetahuan BUD maupun kuasa BUD, meski pihak BUD-lah yang turun langsung ke lapangan dalam mengurus administrasi pemindahan uang kas daerah Katingan senilai Rp 100 miliar.

“Walaupun  yang bertindak dil apangan adalah BUD, tapi perubahan yang terjadi itu di luar dari pengetahuan BUD. Karena MoU yang diserahkan BUD kepada pihak BTN itu adalah MoU membuat rekening deposito, namun yang terjadi justru rekening giro yang dibuat,” tuturnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru