Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bunga Deposito Fiktif Jadi Cara Akhmad Yantenglie Tutupi Jejak

  • 05 Juli 2019 - 00:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Perubahan rekening deposito menjadi giro atas penempatan uang kas daerah Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar di BTN Pondok Pinang, Jakarta, ternyata sudah direncanakan oleh terdakwa mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie.

Perencanaan itu dimulai dengan pembuatan dua memorandum of understanding yang terdiri atas MoU deposito yang selanjutnya diberikan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Katingan, dan MoU giro yang diberikan kepada Herianto Chandra.

Untuk menutupi hal tersebut, terdakwa membuat bunga deopsito fiktif bersama Herianto Chandra dan Teguh Handoko.

Pembayaran bunga deposito fiktif tersebut ternyata merupakan uang yang disetorkan oleh Herianto Chandra yang selajutnya diberikan kepada Teguh Handoko, untuk kemudian disetorkan ke dalam rekening giro kas daerah Kabupaten Katingan. Sehingga terlihat seolah-olah rekening itu merupakan rekening deposito sesuai MoU yang diserahkan kepada BUD.

“Bunga deposito itu tidak pernah ada. Jadi selama ini uang itu dari Herianto Chandra yang diserahkan ke Teguh, kemudian dimasukkan ke rekening kas daerah biar seolah-olah bunga deposito,” ujar Kasi Pidsus Kejari Katingan, Tomy Aprianto, Kamis, 4 Juli 2019.

Tomy menambahkan, dari ketangan Teguh Handoko dalam persidangan, uang yang dignakan sebagai bunga deposito fiktif tersebut merupakan uang hasil tambang batu bara.

“Menurut Teguh, dari bahasanya Herianto Chandra, uang bunga deposito fiktif itu adalah hasil tambang batu bara. Jadi selama ini memang tidak ada hubungan dengan bank yang resmi, karena dari awalpun deposito itu adalah deposito bodong,” sebutnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru