Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dilimpahkan, Penahanan Sipir Lapas Sampit Dititipkan di Polres Kotim

  • Oleh Naco
  • 05 Juli 2019 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus narkotika sipir Lapas Kelas 2B Sampit, KWA, yang terjerat kasus narkotika sudah dilimpahkan. Namun penahanannya tidak di Lapas Sampit, melaikan dititipkan di sel Polres Kotim.

Biasanya, tindak pidana yang dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut, tersangkanya dititipkan di Lapas Sampit. Namun berbeda dengan tersangka Ketut.

Seperti halnya rekannya beberapa waktu lalu terjerat kasus serupa, HA. Juga dititipkan di Polres Kotim. Langkah itu diambil menghindari tersangka mengulangi perbuatannya.

"Untuk tersangka kita titipkan di Polres Kotim, tidak di Lapas Sampit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto, Jumat, 5 Juli 2019.

KWA merupakan tersangka sabu yang diamankan pada Rabu 6 Maret 2019 sekitar pukul 09.40 WIB, di rumah dinasnya, Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, 3 pipet kaca, alat isap berupa bong, korek api gas, ponsel, dan kotak bekas permen.

KWA dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru