Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kapuas Kaji Perubahan Nomenklatur PDAM

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 05 Juli 2019 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas bersama Perusahaan Daerah Air Minum Kapuas, melaksanakan kunjungan kerja Biro Hukum Setda DKI Jakarta, baru-baru ini.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka memelajari dan menggali referensi terkait perubahan nomenklatur PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda. Untuk penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Robert Linuh Gerung mengatakan, hasil dari kunjungan kerja, PDAM harus berubah menjadi Perumda, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Perubahan tersebut sesuai dengan PP 54 tahun 2017 tentang Perubahan Nomenklatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," kata Robert Linuh Gerung, Jumat, 5 Juli 2019.

Dia berharap dari hasil kunjungan tersebut nantinya dapat segera dibahas di Kabupaten Kapuas untuk ditindaklanjuti lagi. Sehingga sesuai dengan peraturan terbaru.

"Kami berharap nantinya itu bisa dilakukan penyesuaian dari PP tersebut, untuk diterapkan di Kabupaten Kapuas," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru