Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Sipir Lapas Mengaku Dapat Sabu dari Narapidana

  • Oleh Naco
  • 05 Juli 2019 - 11:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Oknum sipir Lapas Kelas IIb Sampit, KWA, mengaku mendapat sabu dari NRD alias NRT, narapidana di lapas itu. Dia menerimanya melalui perantara Said Muhammad Khatamie alias Dede (dakwa perkara terpisah).

Hal itu mengemuka pada pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Sabu itu diberi NRD. Bermula pada Selasa 5 Maret 2019 sekitar pukul 16. 30, WIB tersangka menghubungi napi tersebut untuk memberinya sabu untuk uji coba.

Kemudian, sabu tersebut diantar oleh De atas suruhan NRD ke kediaman tersangka. Setelah menggunakannya, ia memvideo call NRD dan mengakui kalau sabu itu bagus. Kemudian De diminta pulang untuk menimbang sabu.

Apesnya, KWA dan De ditangkap pada Rabu 6 Maret 2019 sekitar pukul 09.40 WIB, di rumah dinasnya, Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, tiga pipet kaca, alat isap berupa bong, korek api gas, ponsel, dan kotak bekas permen.

Sementara itu, perkara De sudah dilimpahkan terlebih dahulu dan kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

"Ketut baru dilimpahkan setelah perkaranya dinyatakan lengkap," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto, Jumat, 5 Juli 2019. 

NRD merupakan napi kasus narkotika di Lapas Sampit, ia sudah setahun menghuni Lapas Sampit setelah ditangkap anggota Satreskoba Polres Kotim. Bahkan baru-baru ini, 22 Juni 2019 anaknya yang masih pelajar SMK Negeri di Kota Sampit ditangkap atas kasus serupa. 

Sementara dalam kasus ini, napi NRD tidak sampai diproses. Karena ia membantah tuduhan Ketut dan tidak cukup bukti menjadikannya sebagai tersangka. (NACO/B-11)

Berita Terbaru