Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PDAM Kapuas Akan Lakukan Penyesuaian Atas Perubahan Nomenklatur Jadi Perumda

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 05 Juli 2019 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Kapuas akan melakukan penyesuaian atas perubahan nomenklatur yang menjadi Perusahaan umum daerah atau Perumda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017.

Hal itu disampaikan Direktur utama PDAM Kapuas Agus Cahyono. Penyesuaian itu perlu dilakukan walaupun tidak ada perubahan signifikan yang akan dilakukan oleh PDAM dengan perubahan jadi Perumda itu. 

“Kalau kami andaikan, hanya ganti baju saja. Karena tidak banyak yang berubah menjadi Perumda ini,” ucap Agus Cahyono kepada wartawan, Jumat, 5 Juli 2019.

Namun, tetap menurut dia, ada nilai tambah dari perubahan nomenklatur tersebut sesuai dengan PP nomor 54 Tahun 2017, yakni pihak umum bisa andil dalam pengelolaan.

Sedangkan untuk hal prinsip setelah perubahan ini, Perumda akan lebih transparan dalam mengelola usaha yang dijalaninya. Misalnya masalah honor akan diatur dengan jelas. 

“Prinsipnya akan lebih transparan. Karena semua terlihat dan diatur dalam aturan baru ini,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan, perubahan ini dialami semua perusahaan daerah di Indonesia. Bahkan, beberapa daerah sudah ada yang melakukannya, termasuk nantinya PDAM Kabupaten Kapuas. 

“Kami awali dengan membahas di tingkat intern dulu, setelah itu dilakukan rapat kerja dengan PDAM dan instansi terkait lainnya di Pemkab untuk pelaksanaannya," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru