Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Cianjur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Mengaku Upah Angkut Ulin Illegal Rp 700 Ribu per Ret

  • Oleh Naco
  • 05 Juli 2019 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aa mengungkapkan, kalau ia mengangkut ulin secara illegal mendapat sebesar Rp 700 ribu per ret.

Tersangka menerima upah dari seorang bernama Di. Namun di mana posisi Dedi dan kediamannya tersangka mengaku tidak tahu secara persis. 

"Saya hanya sebagai sopir mengambil upah angkut saja," kata warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu, Jumat, 5 Juli 2019 saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim.

Tersangka diamankan pada Kamis, 9 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur

Saat itu tersangka mengangkut 136 pucuk Ulin atau 4,9 Meter Kubik menggunakam sebuah truk dengan nomor polisi KH 8489 FN. Kayu itu ia angkut dari Desa Bukit Indah.

Menurut tersangka, sebelumnya ia mengangkut  7 meter kubik ulin. Namun di Desa Patai, sebanyak 2 meter kubik sudah dijual.

"Saya tidak tahu berapa harganya karena uang sudah diterima Di," pungkas tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru