Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda: Sanksi OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya Tergantung Hasil Majelis Kepegawaian

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 05 Juli 2019 - 18:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menegaskan pemberian sanksi terhadap Kepala SMPN 8 Palangka Raya yang terserat kasus OTT tergantung pada pertimbangan majelis kepegawaian.

"Permasalahan disiplin ASN, pungli dan kasus hukum lainnya tidak lepas dari keputusan dan  pertimbangan majelis kepegawaian pada saatnya nanti," ucap Hera, Jumat, 5 Juli 2019.

Ia mengatakan Inspektorat Kota Palangka Raya hanya melakukan penyidikan. Karena mereka yang berkompeten dalam hal pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja aparatur.

Hera yakin dalam memberikan sanksi majelis pertimbangan kepegawaian tetap akan mempertimbangkan besar atau kecilnya pelanggaran tersebut. 

“Kasus ini masih bergulir, dan kami pun masih memonitor perkembangan kasus ini hingga tuntas nantinya,” ucap mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapedda) ini.

Diketahui, kasus ini berawal saat Kepala SMPN 8 Palangka Raya, SA terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Saat itu SA sedang memperjualbelikan kenaikan kelas siswanya.

Oknum kepala sekolah ini diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada orangtua anak murid yang tidak naik kelas. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru